Observasi Bidang Penjamin Mutu Sekolah SMK Negeri 7 Semarang

 

 


    Permendiknas No. 28 Tahun 2016 menjelaskan tentang bagaimana konsep dan sistem penjaminan mutu dilaksanakan. Penjaminan Mutu Sekolah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Penjaminan mutu merupakan suatu mekanisme yang sistematis, terstruktur dan berkelanjutan untuk mengembangkan mutu.

    Pada hari Kamis, 24 Februari 2022 telah dilakukan observasi melalui metode wawancara dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Penjamin Mutu Sekolah, SMK Negeri 7 Semarang, Bapak Moh. Arozi, M.Pd., M.T. yang bertempat di ruang kelas CAD SMK N 7 Semarang. Wawancara dilaksanakan oleh Ardeo Ryan Niwangga, Ugi Putri Damayanti, dan Ari Fitriani dari program studi Pendidikan Teknik Bangungan sebagai bagian dari kegiatan observasi program UNNES Lantip.

    Penjaminan Mutu Sekolah di SMK Negeri 7 Semarang atau disebut dengan PMR (Polite Management Review) adalah bidang yang membantu kepala sekolah dan memiliki tugas untuk mendampingi unit-unit terkait di institusi untuk menyiapkan planning jangka pendek, sedang, dan panjang yang disebut peta jalan. Pada tahap awal dilakukan audit internal yang diawali dengan analisis lingkungan dan keadaan menurut analisis SWOT (Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman) untuk menentukan target kedepannya yang tidak lepas dari visi misi sekolah dan sesuai dengan tatanan yang ada. Apabila planning jangka panjang sudah dibuat maka tugas bidang Penjaminan Mutu Sekolah adalah mendampingi untuk implementasi sampai level penyusunan program sampai program terealisasi, apabila program tersebut tidak terlaksana akan ditelaah penyebab dan mencari solusinya.

    Upaya perbaikan berkelanjutan pada pelayanan di SMK Negeri 7 Semarang dilakukan secara periodik oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Penjamin Mutu Sekolah setiap 10 tahun sekali (2020 – 2030). Jika terjadi pergantian pemangku kebijakan baru untuk meneruskan kebijakan yang telah terlaksana, pemangku jabatan sebelumnya akan meninggalkan blueprint (cetak biru) yang dapat dijadikan panduan untuk pemangku kebijakan baru yang dipengaruhi pemangku kebijakan diatasnya meliputi Kepala Dinas, Kementerian atau Direktur Jenderal sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.

    Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penjamin Mutu Sekolah memiliki beberapa kendala yiatu secara object dan subject. Kendala secara subject yang berkaitan dengan mengatur dan mengkoordinir seluruh perseorangan yang terlibat, sedangkan kendala secara object berkaitan dengan evaluasi ketercapaian, tindak lanjut, dan progress report.

    Sampai dengan saat ini sudah dilaksanakan kegiatan audit internal pada tahun 2020 dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang dihadiri jajaran manajemen sekolah dan komite sekolah serta para auditor dan para audetee tiap unit kerja. Diharapkan hasil dari rekomendasi oleh auditor dapat dijadikan dokumen resmi sebagai evaluasi diri sekolah dan bahan penyusunan program kerja sekolah baik program jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Komentar